Pengelolaan Kebun Raya Banua selama ini telah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dibimbing oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan diperuntukan tidak hanya untuk lapisan tertentu tetapi terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melalui
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalsel, Suparno pada Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan Pangan dan Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua di Banjarmasin, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, penjelasan Raperda tentang Keamanan Pangan yaitu semua kejadian akibat buruknya dari pangan yang tidak aman, baik terhadap kesehatan maupun terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi peringatan bagi pemerintah dan pelaku usaha baik itu petani, eksportir maupun importir pengolah bahan pangan serta konsumen akan pentingnya penanganan keamanan pangan secara terus menerus.
“Melalui berbagai upaya tersebut dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kepada konsumen untuk dapat memilih dan memilah produk pangan berkualitas, menekan seminimal mungkin pihak-pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan tanpa memperhitungkan dampak kerugiannya” kata Suparno.
Diharapkan proses pembahasan 2 Raperda berjalan dengan lancar sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda. MC Kalsel/Ar