Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Aula Kayuh Baimbai, Banjarmasin, Kamis (21/11/2019). Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah lembaga organisasi dan keagamaan serta organisasi kemasyarakatan di Banjarmasin.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Bagian Hukum Kota Banjarmasin dan Inspektorat Kota Banjarmasin tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah.
Dalam sambutannya, Hermansyah mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 44 Tahun 2019
“Kegiatan ini digelar agar semua kegiatan yang berhubungan dengan tata cara penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial, dapat berjalan dengan lancar, sesuai aturan dan tertib administrasi,” ucap Hermansyah.
Lebih lanjut, Hermansyah menginginkan hibah dan Bansos kepada lembaga atau organisasi tersebut dapat dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan operasional kesekretariatan, lembaga organisasi pendidikan non pemerintah, lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Dengan demikian penguatan kelembagaan sebagai sarana pendidikan bagi anggota dan masyarakat luas semakin baik, dan nantinya akan berimbas pada kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia.” tambah Hermansyah.
Hermansyah pun berharap para penerima bantuan dapat memahami dan terampil dalam menggunakan serta mempertanggungjawabkan dana yang diberikan.
“Saya harap para penerima dapat memahami tata cara penghitungan, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bantuan sosial tersebut,” pungkasnya. Mc Kalsel/Rns