Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarbaru menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan tentang Pemilihan Umum dalam rangka Menyongsong Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2020, di Aula DPRD Banjarbaru, Selasa (19/11/2019).
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru, Fachruddin mengatakan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan agenda yang rutin dilaksanakan oleh negara, namun partisipasi masyarakat masih belum optimal.
“Bahkan, sejak bergulirnya era reformasi, tiap daerah di Indonesia melaksanakan Pemilu. Namun, tidak dipungkiri bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu masih belum optimal,” ujarnya
Fachruddin menegaskan, hak politik warga negara dalam Pemilu bukan hanya memberikan suara, melainkan juga mengawasi pelaksanannya.
Kurangnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu, lanjut Fachruddin, dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya perhatian dan respon masyarakat terhadap aneka ragam informasi yang ada, atau bahkan yang sangat memprihatikan adalah sikap apatis, alias tidak mau tahu terhadap proses demokrasi yang dilaksanakan.
“Tentunya dengan pengetahuan dan pemahaman yang benar, masyarakat dapat terhindar dari pemikiran-pemikiran yang kadang menyesatkan yang sengaja diciptakan oleh kelompok atau oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab, serta tidak ingin masyarakat kita dewasa dan bermoral dalam berdemokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Politik Kesbangpol Kota Banjarbaru, Badaruddin mengatakan penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan pengetahuan masyarakat agar berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilu khususnya menjelang Pilwali dan Pilwawali Banjarbaru yang dilaksanakan pada 23 September 2020.
“Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran politik di masyarakat sudah barang tentu pendidikan politik di masyarakat akan menjadi semakin baik dan berdampak pula pada partisipasi masyrakat,” pungkasnya. MC Kalsel/scw