Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-55, Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sambang Lihum Kalimantan Selatan menggelar Family Gathering di halaman Rumah Sakit setempat, Kab Banjar, Selasa (12/11/2019).
Gubernur Kalsel dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Hanifah mengatakan momen family gathering tersebut terasa istimewa, karena diselenggarakan dalam rangka memperingati HKN ke-55.
“Family gathering pada hari ini memiliki arti yang sangat penting dalam pembangunan kesehatan, khususnya jika kita berbicara tentang kesehatan jiwa,” kata Hanifah.
Terlebih secara kultur, hampir semua adat budaya di Indonesia menempatkan keluarga sebagai basis utama dalam interaksi sosial budaya. “Peran keluarga dalam mendampingi pasien untuk melewati masa-masa sulit dan kritis sangat signifikan,” imbuh Hanifah.
Dalam hal kesehatan mental, Hanifah mengungkapkan deteksi dini yang dilakukan keluarga atau orang tua terhadap gangguan perkembangan anak seperti autisme, Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) dan gangguan lainnya, akan sangat membantu meringankan gangguan.
“Untuk itu, indikasi depresi, neurotic dan beberapa gangguan dapat mudah dideteksi oleh anggota keluarga, jika keluarga memiliki pemahaman yang sangat baik tentang kesehatan mental,” ujar Hanifah.
Sementara itu, di kesempatan tersebut, Direktur Utama RSJD Sambang Lihum, Dharma Putra menjelaskan ada empat syarat minimal yang diterapkan RSJD Sambang Lihum terkait pola asuhan pasien, untuk kemudian dievaluasi secara berkala.
“Setiap asuhan yang dilakukan di RSJD meliputi empat syarat minimal yaitu pertama syarat SOP, kedua mempunyai petugas yang kompeten, terlatih dan terdidik dengan baik untuk melakukan pelayanan, ketiga mempunyai legalitas pelayanan sesuai ketentuan dan keempat mempunyai tradisi evaluasi penilaian, sehingga setiap asuhan yang di lakukan selalu di evaluasi secara rutin,” ujar Dharma.
Saat ini, menurut Dharma RSJD Sambang Lihum lebih menonjolkan pola asuh, sedangkan dari sisi pelayanan ada sedikit perbedaan antara pelayanan di kelas I, kelas II, Kelas III dan VIP. Walaupun berbeda, pada dasarnya tetap memiliki prinsip yang sama.
“Prinsipnya meliputi kaidah-kaidah yang namanya hospital accountability atau rumah sakit yang transparan, partisipatif, akuntabel,” jelas Dharma.
Lebih lanjut Dharma mengungkapkan, selain syarat pola asuhan, ada lima syarat minimal pelayanan yang dilakukan di RSJD Sambang Lihum.
“Pertama adalah pelayanan yang berpihak kepada orang miskin, kedua pelayanan yang memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, ketiga mempunyai pencatatan dan pelaporan yang bagus, keempat memberi penanganan kepada keluhan dan kelima mengembangkan peran serta masyarakat,” terang Dharma.
Untuk meningkatkan kualitas, Dharma berpesan kepada jajarannya agar selalu menjaga mutu dan keamanan, yang meliputi pola asuhan serta layanan berdasarkan syarat yang telah ditetapkan. MC Kalsel/scw