Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) Peningkatan Peran dan Fungsi Institusi Statistik Dalam Satu Data Indonesia (SDI) Kalimantan Selatan di hotel Banjarbaru, Rabu (6/11/2019).
SDI merupakan kebijakan tatakelola data pemerintah untuk menghasilkan data (statistik) yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi antar instansi dalam rangka mendukung penyusunan dokumen perencanaan dan kebijakan pembangunan.
Rakor diisi dengan diskusi antar Diskominfo Kab/Kota dan BPS Kab/kota dengan Diskominfo dan BPS Provinsi Kalsel mengenai membangun tata pengelolaan pengaduan yang efektif pada SDI.
“Pentingnya pelayanan pengaduan yang efektif dilihat dari data (statistik) yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu SDI dan tata pengelolaan pengaduan berperan sangat penting agar pengaduan dapat dilayani dengan baik mengacu pada SDI yang ditatakelola dengan baik dalam hal pengolahan datanya,” ujar Chairun Ni’mah, Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kalsel yang hadir sebagai narasumber.
Rakor kemudian dilanjutkan paparan mengenai peran wali data dalam SDI yang disampaikan oleh Ayatullah, Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik Diskominfo Kalsel.
Ayatullah menerangkan pentingnya koordinasi antara Diskominfo kab/kota dengan provinsi sebagai wali data dalam perbaikan penata kelolaan data menuju SDI
“SDI memperkuat peran Diskominfo Kab/Kota Prov Kalsel sebagai wali data dalam pengelolaan data dan informasi di daerah, tugas sebagai wali data yaitu memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip SDI, penyebarluasan data dan metadata di portal SDI dan membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah, untuk itu pentingnya koordinasi antara pembina data dan walidata serta produsen data untuk perbaikan penata kelolaan data untuk mewujudkan SDI,” pungkas Ayatullah.
Mc Kalsel/Azmh