Peningkatan Peran dan Fungsi Institusi statistik dalam Satu Data Indonesia

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, GT. Yanuar Noor Rifai (tiga kiri) menandatangani Komitmen SDI disaksikan oleh Sekda Kalsel Abdul Haris (kanan), Kepala BPS Kalsel Diah Utami (tiga kanan) dan Direktur Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, Pekebunan BPS RI Hermanto (dua kiri) usai rapat koordinasi Peningkatan Peran dan Fungsi Institusi Statistik dalam Satu Data Indonesia Kalimantan Selatan di hotel Q Grand Dafam Banjarbaru, Rabu (6/11/2019). Mc Kalsel/Azmh

Badan Pusat Statistik Kalimantan Selatan mengadakan rapat koordinasi Peningkatan Peran dan Fungsi Institusi Statistik dalam Satu Data Indonesia (SDI) Kalimantan Selatan di hotel Q Grand Dafam Banjarbaru, Rabu (6/11/2019).

Peran Institusi Statistik untuk mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) dalam kerangka SDI (Satu Data Indonesia) yaitu sebagai pembina data, walidata, dan produsen data. Rakoor yang dihadiri oleh BPS dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris.

“Diharapkan terjalin koordinasi antar instansi di daerah dengan pusat yang berperan sebagai pembina data, walidata, dan produsen data dalam mewujudkan SDI” Ujar Haris.

Rapat tersebut juga mengagendakan penandatangan komitmen SDI oleh BPS dan Dinas Komunikasi dan Infromatika Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Hermanto, Direktur Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, Pekebunan BPS RI memaparkan mengenai peran dan fungsi institusi statistik dalam SDI, adapun tugas Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Walidata yaitu memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip SDI, menyebarluaskan data dan metadata di portal SDI dan membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah. Sedangkan tugas produsen data tingkat daerah yaitu memberikan masukan kepada pembina data tingkat daerah mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas data, menghasilkan data sesuai dengan prinsip SDI dan menyampaikan data beserta metadata kepada walidata tingkat daerah.

“Tujuan SDI yaitu memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam penyelenggaraan tata kelola data” Pungkas Hermanto.

Untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah, mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data. Mc Kalsel/Azmh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan