[Foto] Klasifikasi Informasi

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel, Tamliha Harun memberikan paparan pada Rapat kerja teknis perumusan Daftar Informasi Publik (DIP) pada badan publik lingkup pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di Hotel Q Grand Dafam Banjarbaru, Selasa (5/11/2019). Tamliha menyampaikan bahwa Informasi terklasifikasikan yaitu Informasi yang wajib diumumkan secara berkala,secara serta merta, tersedia setiap saat, dan yang dikecualikan, pada rapat kerja tersebut akan disusun Daftar Informasi Publik yang boleh diumumkan dan tidak termasuk infromasi yang dikecualikan. Mc Kalsel/Azmh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan