Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Pemeriksaan Lapangan untuk permohonan Rekomendasi penerbitan Izin Usaha Perbenihan (IUP), Usaha produksi benih tanaman perkebunan wajib memiliki izin usaha produksi benih dengan kriteria memiliki atau menguasai benih sumber di Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (30/10/2019).
Fahrudin, seorang penangkar benih di HST menginginkan usaha pembenihannya menjadi penangkar benih binaan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi kalimantan Selatan. Kabupaten HST memiliki 3 penangkar yang sudah memiliki IUP yang setiap tahunnya selalu ikut serta dalam mengadakan benih unggul khususnya daerah HST dan Kalimantan Selatan pada umumnya.
“Untuk memudahkan pengawasan benih maka setiap produsen benih wajib memiliki IUP,” kata Irvan Nadi, Kasi Sertifikasi dan Pengembnagan Varietas.
Syarat memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai jenis tanaman serta memiliki tenaga ahli dan terampil di bidang perbenihan, juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina.
Termasuk pemeriksaan terhadap kegiatan sertifikasi dan pemenuhan persyaratan pendaftaran, pengadaan, perijinan dan pendaftaran peredaran benih bina.
Dikarenakan izin usaha akan memudahkan pengawasan peredaran benih yang dilakukan produsen benih bahkan mencegah peredaran benih illegal secara luas.
“Guna mensukseskan program BUN 500 Juta Benih, kami sebagai Pengawas Peredaran Benih Perkebunan akan selalu meningkatkan pengawasan peredaran dan mendukung penuh program tersebut” ungkap Jaipah, Kasi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih. MC Kalsel-Tim/BPSBP