Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi setiap hari, menjadi perhatian khusus bagi semua pihak terutama pemerintah.
“Menyikapi hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014,”
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kalsel, Husnul Hatimah saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 76 Tahun 2018 di Hotel Roditha, Banjarmasin, Rabu (23/10/2019).
Menurut Husnul, berdasarkan data Simfoni PPA tahun 2019, terjadi sejumlah kasus kekerasan di kalsel yakni 138 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 114 kasus kekerasan terhadap anak.
“Maka pemerintah mengajak partisipasi berbagai stakeholder untuk bersinergi dalam perlindungan perempuan dan anak terutama dalam mengantisipasi tindak kekerasan,” ujarnya.
Lebih lanjut Husnul menerangkan, data survey tahun 2013 menunjukan bahwa pada kelompok umur 18-24 tahun, 1 dari 2 laki-laki dan 1 dari 6 perempuan setidaknya mengalami salah satu pengalaman kekerasan seksual, fisik atau emosional sebelum berumur 18 tahun.
Sedangkan pada kelompok umur 13-17 tahun menunjukkan bahwa tidak lebih dari 30% anak laki-laki maupun perempuan yang melaporkan mengalami paling tidak salah satu jenis kekerasan atau lebih (fisik, seksual, dan emosional).
“Oleh karena itu, pemerintah daerah menyusun kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah. Dalam hal ini adalah Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelasnya.
Selain itu, sejak tahun 2016 Kementerian PPPA telah mencanangkan tiga program unggulan bernama three ends yaitu akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang dan akhiri kesenjangan ekonomi bagi perempuan.
“Program unggulan tersebut dicanangkan dengan maksud untuk merespon semakin meluasnya peristiwa kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak. Dengan fokus pada tiga program unggulan tersebut, kementerian PPPA berharap mampu mengurangi dan menurunkan angka kekerasan pada perempuan dan anak akhir-akhir ini,” tuturnya.
Husnul berharap para peserta kegiatan dapat menjadi jejaring dalam perlindungan perempuan dan anak di wilayah masing-masing.
Kegiatan tersebut diikuti 45 peserta terdiri atas Dinas PPPA kabupaten/kota, forum anak, tokoh agama, dan masyarakat dengan menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Dinas PPPA Kalsel, Kabid PPA Riyadi dan Dosen Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Yuliani. MC Kalsel/tgh