
di ruang rapat H. Maksid Kantor Setda Prov. Kalsel, Rabu (23/10/2019). Siswansyah mengatakan UU Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan dalam rangka menata keseimbangan, tanggung jawab antar tingkatan pemerintahan serta menata hubungan pusat dan daerah dalam sistem negara kesatuan RI, penerapan UU tentang pemerintah daerah bertujuan agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan lebih subtantif tidak sekedar dimaknai sebagai perpindahan kewajiban dari pemerintah pusat ke daerah tetapi lebih dimaknai sebagai pelimpahan kewenangan politik ekonomi dari pusat ke daerah agar pembangunan dapat berjalan adil dan merata. Mc Kalsel/Azmh