Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar kegiatan Sosialisasi Perundang Undangan Bidang Politik yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kesbangpol Kalsel, Adi Santoso bertempat di Hotel Roditha, Banjarmasin, Selasa (22/10/2019).
Kegiatan sosialisasi menghadirkan tiga narasumber yaitu Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Laode Ahmad, Kepala BPKP Kalsel, dan Akademisi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Mahyuni.
Dalam sambutannya, Adi mengatakan kegiatan dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Parpol dan Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Jadi ini penting untuk diketahui seluruh partai politik penerima dana hibah pemerintah harus melaporkan pertanggungjawaban keuangan partai politik sedangkan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai akan berdampak terhadap bantuan keuangan partai politik tahun berikutnya,” ujarnya.
Adi mengungkapkan, untuk APBD Kalsel sudah dianggarkan bantuan hibah untuk partai politik sebesar Rp2,135 miliar untuk tahun 2019.
“Bantuan ini terbagi dua yaitu hibah untuk partai politik, peserta pemilu 2014 dan bantuan hibah keuangan partai politik peserta pemilu 2019,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Ia menjelaskan besaran bantuan partai politik sudah diatur berdasarkan jumlah kursi suara sah sesuai dengan jumlah suara sah.
“Kalsel bantuannya sebesar Rp1.200 per suara sah akan diberikan partai politik peserta pemilu tahun 2019 yang memiliki kursi di parlemen dan legislatif. Sedangkan partai politik tahun 2019 yang tidak memiliki kursi di legislatif maka tidak bisa menerima bantuan partai politik tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Ia mengungkapkan berdasarkan data yang sudah dihimpun Kesbangpol ada Rp10.000 per suara sah bantuan keuangan partai politik yang dihibahkan ke beberapa daerah di Kalsel yaitu Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tapin, dan yang paling tinggi Kota Banjarbaru Rp10.477 per suara sah.
“Karena di dalam PP no 2 tahun 2008 ditegaskan bahwa bantuan itu dinaikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Hairul Saleh selaku panitia acara mengatakan tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut untuk memperkuat infrastruktur politik khususnya seluruh partai politik yang ada di Kalsel.
Kegiatan dihadiri 80 peserta terdiri atas Pengurus Partai Politik, sejumlah organisasi yang ada di Kalsel, serta Kesbangpol kab/kota se-Kalsel. MC Kalsel/tgh