Perempuan dan anak adalah kelompok rentan di dalam berkeluarga dan bermasyarakat, Mereka sering kali mendapat kekerasan baik psikis, fisik maupun kekerasan seksual.
Dalam rangka peningkatan pelayanan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di tingkat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan serta Pemenuhan Hak Perempuan di hotel Roditha Banjarmasin, Selasa (8/10/2019).
Peserta pelatihan berjumlah 50 orang terdiri dari SKPD, lembaga/Instansi, organisasi, penegak hukum, akademisi, media massa dan dunia usaha.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Kalsel, Husnul Hatimah mengatakan berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2019 tercatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 406.178 jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 348.466.
“Kasus yang sering terjadi ialah kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak dan pelecehan,” katanya.
Selanjutnya ia menuturkan dalam upaya melakukan perlindungan perempuan dalam penanganan korban kekerasan maka komitmen daerah diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan perempuan sebagai implementasi urusan wajib dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Maka Pemprov Kalsel telah menetapkan peraturan daerah nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Jadi ini komitmen nyata kita bersama dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan,” ucapnya.
Oleh karena itu dapat diketahui dalam pencegahan terhadap perempuan dapat dilakukan dengan cara meningkatkan pendidikan formal, membuka aksebilitas untuk memperoleh pendidikan, pelatihan pembinaan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial, serta menyediakan akses lapangan pekerjaan informal bagi perempuan.
“Untuk itu melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, dan mendapat pelayanan yang tepat dan terpadu dari unit pelayanan korban kekerasan, kualitas layanan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP),” pungkasnya. MC Kalsel/tgh