Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Pelatihan Tenaga Terlatih Sekolah Ramah Anak Tahun 2019 di hotel Roditha Banjarmasin, Jum’at (27/9/2019). Kegiatan di buka secara resmi oleh Kepala Dinas PPPA Provinsi Kalsel, Husnul Hatimah.
Dalam sambutannya Husnul mengatakan Berdasarkan pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak diamanatkan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kemudian berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 21 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 mengamanatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui pengembangan Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA). Untuk mengukur pengembangan KLA, terdapat 24 indikator terdiri 5 klaster,” katanya.
Jadi salah satu usaha untuk memenuhi indikator dimaksud ialah dalam bentuk percepatan pemenuhan hak anak atas pendidikan yang dikembangkan melalui Sekolah Ramah Anak (SRA).
Oleh karena itu, menurut Husnul SRA merupakan satuan pendidikan yang mampu menjamin, memenuhi, dan menghargai hak-hak anak, dan memberikan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, dan mekanisme pengaduan.
“Mengapa perlu mengembangkan SRA karena belum semua anak bisa bersekolah tidak mempunyai akta, biaya mahal, akses ke sekolah sulit dijangkau, sebagian besar waktu anak berada di sekolah, realita yang ada di sekolah banyak terdapat kondisi lingkungan sekolah yang belum aman dan nyaman serta tidak kondusif untuk anak, belum semua sekolah memiliki kantin sekolah yang bersih aman dan sehat,” tuturnya.
Untuk itu, kepada para stakeholder serta warga sekolah tentang Pembentukan dan Pengembangan SRA, yang diharapkan menjadi usaha bersama di Provinsi Kalsel.
Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan, Andrian Anwary mengatakan tujuan kegiatan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan lembaga pendidikan atau instansi terkait yang menangani anak-anak dalam menyusun kebijakan terkait dengan sekolah berbasis hak anak.
“Mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga pendidik dan masyarakat dalam sekolah berbasis hak anak dan mendukung terwujudnya salah satu indikator pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menuju Provinsi Layak Anak (PROVILA),” ujarnya.
Peserta Kegiatan berjumlah 100 orang terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin dan Banjarbaru serta Kabupaten Banjar, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin dan Banjarbaru serta Kabupaten Banjar, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Kantor Kementerian Agama Provinsi dan Kota Banjarmasin dan Banjarbaru serta Kabupaten Banjar. MC Kalsel/tgh