Sidang Ajudikasi antara Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih sebagai pemohon terhadap Balai Penelitian dan Pengembangan Rawa Kementrian PUPR sebagai termohon di aula Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (12/9/2019).
Dengan agenda pemeriksaan, dan mediasi, yang dipimpin oleh Majelis Komisioner diketuai oleh Yuniarti dengan Anggota I Agus Rianto, dan Anggota II Rahmiati, termohon bersikukuh menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi tidak punya kewenangan relatif untuk melaksanakan penyelesaian sengketa atau sidang adjudikasi dengan alasan bahwa Balai Penelitian dan Pengembangan Rawa Kementrian PUPR berstatus bukan lembaga Provinsi melainkan lembaga Pusat sehingga yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah komisi Informasi Pusat.
“Badan Publik Provinsi adalah badan publik yang berkedudukan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, walaupun badan publik tersebut merupakan instansi vertikal dari pusat” Ujar mediator, Tamliha Harun.
Dengan adanya hal tersebut maka mediasi dianggap gagal. Oleh karena itu, Ketua Majelis Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan menunda sidang selama 2 minggu, untuk mempelajari bahan masukan dari pemohon dan termohon. MC Kalsel/Azmh