Sengketa Pembangunan Pasar, Majelis Hakim KIP Putuskan Sidang Dimediasi Selama 1 Minggu

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sidang hasil komisi informasi publik mengenai sengketa pembangunan pasar terpadu H. M Yusi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan di kantor Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kamis (29/8/2019). MC Kalsel/tgh

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sidang hasil komisi informasi publik mengenai sengketa pembangunan pasar terpadu H. M Yusi yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan antara permohon dalam kasus ini adalah dari LSM peduli tanah air sedangkan untuk termohon adalah dari Disperindag Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sidang diselenggarakan di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kamis (29/8/2019) dan dibuka secara langsung oleh Majelis Hakim Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel Tamliha Harun.

Dalam sidang Tamliha Harun mengatakan sengketa yang diperkarakan adalah pemohon meminta informasi tentang pembangunan pasar terpadu H. M Yusi kadangan yang dibiayai oleh APBN dengan pagu paket Rp5.701.050.000,00 kemudian dengan harga terkoleksi Rp5.625.554.000,00.

Pemohon meminta informasi yang lebih rinci dalam bentuk dokumen yaitu copy kontrak, harga perkiraan sendiri HPS, rencana anggaran belanja, spesifikasi dan gambar, laporan progres pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan.

“Jadi boleh dikatakan informasi yang diminta adalah dokumen prokyek pembagunan pasar H. M Yusi kandangan dan proyek sudah selesai ditahun 2018. Dokumen sudah ada dikuasai oleh termohon,” ujarnya.

Maka hal ini tinggal kemauan apakah nanti informasi ini adalah informasi yang terbuka ataupun informasi terkecualikan.

Sementara ini bukan menutup kemungkinan ada semacam komunikasi kurang begitu bagus, kurang memahami posisi informasi kedudukan informasi ini. Mungkin dengan adanya penjelasan didalam sidang hari ini bisa dipahami bahwa informasi itu adalah informasi terbuka.

“Karena dikatakan terbuka, dari pihak termohon tidak menyebutkan bahwa adalah informasi yang dikecualikan dan biasanya juga informasi yang dikecualikan itu harus ada uji kosekuensi yang biasanya keputusan itu ditetapkan oleh PPID atau Kepala Daerah masing-masing,” ungkapnya.

Pemohon dan termohon hadir pada sidang hasil komisi informasi publik mengenai sengketa pembangunan pasar terpadu H. M Yusi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan di kantor Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kamis (29/8/2019). MC Kalsel/tgh

Sementara itu hasil keputusan hakim mengacu kepada prosudur sidang sengketa informasi di komisi informasi. jadi langkah awal penyelesaian sengketa permasalahan itu melalui mediasi, yang kebetulan berpihak ke pemohon bersedia untuk dimediasi.

“Setelah mediasi yang dipimpin oleh seorang anggota komisi informasi Yuniarti dan hasil dari mediasi itu adalah para pihak permohon dan termohon sepakat mediasi itu tidak bisa diselesaikan hari ini,” tuturnya.

Tetapi akan berlanjut kemediasi berikutnya, mediasi berikutnya akan dilaksanakan pada hari kami 5 September 2019 di kantor Diskominfo Kalsel jam 10.00 mendatang.

Kenapa harus mediasi, Ia katakan karena tidak bisa menghasilkan kata sepakat antara permohon yang diwakili oleh kuasanya itu perlu ada konsultasi, koordinasi dengan pengambil keputusan mungkin kepala dinas perdagangan mungkin dimintai pendapat apakah informasi ini nanti dibuka atau diserahkan kepada pemohon.

Jadi intinya hasil sidang hari ini adalah mediasi berjalan dengan baik tetapi kesepakatannya adalah mediasi ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan atau Kamis yang akan datang.

“Kalau sepakat nanti akan ada pembacaan keputusan mediasi disidang hari Kamis depan. Tetapi apabila gagal itu nanti akan berlanjut kesidang pembuktian dan akan kita jadwalkan kembali,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan