Menyikapi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang langsung membebas tugaskan apoteker yang melakukan kesalahan dalam pemberian obat kadaluwarsa kepada pasien ibu hamil.
Bersama perwakilan dari 45 Kampus Farmasi se-Indonesia melakukan Konferensi Pers kepada awak media untuk memberikan pernyataan sikap atas ketidakadilan terhadap kasus yang terjadi di Puskesmas Kamal Muara Jakarta Utara. Sabtu (24/8/2019) malam di hotel Palm Banjarmasin.
Sekretaris Jenderal ISMAFARSI, Muhammad Dzikri Ramadhan meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan praktik kefarmasian di Puskesmas Kamal Muara berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam hal ini Peraturan Menteri Kesehatan nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
“Sehingga kasus ini lebih objektif dan tidak menyudutkan salah satu profesi,” katanya saat jumpa pers.
Pihaknya juga menuntut pemerintah pusat memperkuat alokasi SDM kefarmasian di tingkat Puskesmas seluruh Indonesia. Maka sebagai solusi preventif terhadap penyimpangan praktik kefarmasian serta menuntut Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) lebih serius dan transparan dalam memenuhi, melindungi, dan memperjuangkan hak profesi apoteker Indonesia.
“Kita mendorong sejawat kefarmasian untuk memaksimalkan praktik kefarmasian di seluruh Puskesmas Indonesia, sebagai upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia,” ujarnya.
Lanjut ia mengatakan kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan diharapkan melihat kasus ini secara lebih objektif.
“Obat kadaluwarsa, yang diberikan apoteker tersebut hanya terlambat satu hari saja. Artinya kandungan nutrisi pada obat tak akan berbahaya apalagi sampai menganggu kesehatan pasian yang meminumnya,” terangnya.
“Maka kami sangat menyesalkan, perbuatan dibebastugaskan untuk sementara ini. Dan masih menunggu keterangan polisi apakah ini masuk tindak pidana atau tidak,” lanjutnya.
Sementara itu Staf Ahli Kajian Strategis dan Advokasi ISMAFARSI, Doni Setiawan, mengatakan jenis obat yang dikonsumsi pasien berupa Vitamin B6, seperti yang dikutip dari Ketua Bidang Pengembangan Pendidikan Apoteker atau Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia DKI Jakarta Doktor Sutriyo menyatakan Vitamin B6 dalam bentuk tablet tersebut tidak terakumulasi dalam tubuh karena bersifat mudah larut dalam air hingga cepat dieliminasi jadi kecil peluang terurai.
“Vitamin B6 yang kadaluarsanya satu hari setelah pemeriksaan pasien tersebut tidak mutlak bahwa efek samping ke pasien tersebut berbahaya dan ini framing yang salah,” Ucapnya.
Kedatangan mahasiswa farmasi dengan berbagai almamater se-Indonesia ini untuk menggelar rapat tengah tahun dan pekan ilmiah. Kebetulan tuan rumahnya Kota Banjarmasin. Momen ini dimanfaatkan dengan baik untuk sekaligus menyatakan sikap.
Untuk diketahui pasien tersebut berobat di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, 13 Agustus 2019 lalu. Apoteker yang dibebastugaskan tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. MC Kalsel/tgh