Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Yuniar Hikmat Ginanjar saat wawancara dengan media usai penandatanganan perjanjian kerjasama bidang pertanahan di gedung Idham Chalid Banjarbaru, Selasa (30/7/2019) mengatakan pihak BPN di daerah harus memberi perlakuan khusus untuk tanah-tanah aset pemerintah yang belum memiliki surat menyurat. Mc Kalsel/Rns