Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka terkait Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan periode 2019-2024 di Aula KPU Kalimantan Selatan Banjarmasin, Senin (22/7/2019).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka terkait Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan periode 2019-2024 di Aula KPU Kalimantan Selatan Banjarmasin, Senin (22/7/2019).
Dikesempatannya Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Prov Kalimantan Selatan, Siswansyah mengatakan, terlaksananya Rapat Pleno Terbuka ini, merupakan satu tahapan keberhasilan dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam melakukan kerja sesuai fungsinya.
“Dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka ini juga menjadi cerminan, bahwa pemilu tahun 2019 juga telah berjalan secara sehat dan demokratis,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ia mengimbau, kepada partai peserta pemilu, serta caleg terpilih, untuk tetap mengikuti seluruh proses ini sampai selesai. “Tetap ikuti sesuai koridor aturan yang berlaku. Ikuti rekomendasi dan aturan yang telah dikeluarkan KPU, sebagai pihak penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Saya berharap, para pengurus parpol serta caleg terpilih dapat memegang komitmen dan amanah rakyat ini. “Teruskan perjuangan apa yang menjadi kepentingan rakyat. Terlebih nanti ketika saudara-saudara telah duduk sebagai anggota legislatif,” paparnya.
Disamping itu, saya mengajak kepada seluruh warga Kalimantan Selatan untuk kembali merajut persatuan dan kesatuan, usai rivalitas ataupun kompetisi demokrasi. “Mari kita bergerak bersama, menyatukan tekad dan langkah bersama sebagai saudara sebangsa dan setanah air, untuk membangun Indonesia yang lebih maju, adil dan berdaulat,” tukasnya. Disisi lain sementara, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji mengatakan, tahapan demi tahapan telah dilakukan mulai pendaftaran parpol, penyalinan anggota, rahapan kampanye, masa tenang, hingga pemungutan penghitungan suara.
“Jadi saat ini disemua KPU akan menetapkan perolehan kursi dan anggota ditingkat masing-masing,” tandasnya. Sementara itu parpol yang menduduki kursi DPRD Kalsel ada 10 dengan jumlah total 55 kursi, yakni Partai Golkar 12 kursi, PDI-P 8 kursi, Partai Gerindra 8 kursi, PAN 6 kursi, PKB 5 kursi, Nasdem 4 kursi, PPP 3 kursi, Demokrat 3 kursi, dan Partai Hanura 1 kursi. MC Kalsel/tgh