Pernikahan usia dini di Kalimantan Selatan saat ini menjadi persoalan serius seiring makin tingginya kasus pernikahan di bawah umur.
Hingga Tahun 2019, Kalimantan Selatan (Kalsel) masih belum mampu mengikuti perbaikan peningkatan rata-rata usia menikah pertama.
“Dimana rata-rata usia menikah pertama nasional sudah alami perbaikan yaitu usia 20 ke atas, sedangkan di Kalsel masih di rata-rata usia 19 tahun,” Kata Kepala Bidang Keluarga Sejahtera Pemberdayaan Sejahtera BKKBN Kalsel, Milla Rahmawati saat ditemui jurnalis Media Center Provinsi Kalsel, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, pernikahan dini terjadi karena beberapa faktor, antara lain faktor karena kecelakaan seperti hamil duluan sebelum nikah atau karena faktor diatur oleh orang tua.
“Remaja ini suatu usia yang sangat potensial untuk dapat membangun bangsa kita kedepan, terutama merencanakam kehidupannya yang lebih baik kedepan. Sehingga kita dari BKKBN tidak henti-hentinya menggelorakan untuk tidak menikah di usia dini agar terciptanya penduduk kita yang berkualitas,” ucapnya.
Lanjut ia menerangkan pernikahan usia dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu melahirkan, karena salah satu penyebabnya usia yang terlalu muda saat hamil. Oleh karena itu BKKBN menyosialisasikan program kependudukan dan keluarga berencana khususnya bagi para remaja.
Diketahui, usia ideal menikah bagi laki-laki menurut BKKBN pada 25 tahun dan perempuan 21 tahun. Pada usia tersebut, wanita sudah dalam usia yang tepat untuk hamil dan melahirkan. Karena, hamil pada usia muda rentan bagi anak yang akan dilahirkan.
Sementara itu terkait kasus pernikahan dini di Kalsel terbanyak tersebar di Kabupaten Kabupaten Tapin, Banjarmasin dan Banjarbaru.
Oleh karena itu dalam Mengatasi hal ini, BKKB Provinsi Kalsel terus lakukan upaya salah satunya dengan lebih intensifkan program Bina Keluarga Remaja.
Karena dalam program ini fokus memberikan pembinaan terhadap keluarga yang miliki remaja dalam keluarganya.
“Kita tau remaja ini miliki permasalahan cukup kompleks, jadi diberikan pemahaman bagi keluarga untuk membina remaja khususnya fokus pada aspek kenakalan remaja dan terutama terkait pencegahan nikah usia dini,” ungkapnya.
Untuk itu peran tokoh masyarakat dan agama juga dirasa efektif terutama untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur. Masalah pernikahan di bawah umur menjadi salah satu faktor penting dalam pengendalian penduduk, khususnya terkait fertilitas atau kelahiran.
“Makanya perlu peran serta para tokoh atau ulama yang dirasa efektif untuk mencegah terjadi pernikahan di bawah umur. Para tokoh ini diharapkan bisa memberikan pemahaman,” Pungkasnya. MC Kalsel/scw