Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang bersifat sindikasi dengan akar penyebab masalah yang kompleks, beragam dan terus berkembang.
“Guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperlukan upaya sinergis para pihak terkait, mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di pusat maupun daerah,” kata Sekda dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Kalsel, Siswansyah pada acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP-TPPO) di ruang rapat H. Maksid kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/7/2019).
Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan RI, nomor 2 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional pemberantasan tindak pidana perdagangan orang tahun 2015 – 2019.
“Rencana aksi nasional (RAN) merupakan pedoman kita sebagai tim gugus tugas PP-TPPO dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan tidak pidanan perdagangan orang,” ucapnya.
Oleh karena itu sinergitas lembaga harus dilalukan gugus tugas TPPO terutama dengan unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) yang tersebar pada polda/polres di 13 kabupaten/kota se-kalsel.
“Dengan sinergi ini diharapkan tumbuh upaya preventif, preventif bahkan represif terhadap tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah kalsel,” ujarnya.
Melalui Rakor ini saya mengingatkan kembali bahwa gugus tugas TPPO harus didukung oleh data akurat TPPO dan data ini dapat digunakan untuk merumuskan rencana kerja serta kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO.
Lanjut ia mengatakan sejauh ini laporan perdagangan orang di provinsi Kalsel tahun 2018 hanya satu orang saja. “Saya harap angka ini memang betul demikian bukan fenomena gunung es yang terlihat cuma satu kasus ternyata banyak kasus belum terungkap atau malah data yan kurang update,” tegasnya.
Oleh sebab itu ia menegaskan, rapat ini jangan hanya seremonial saja tetapi benar-benar memiliki kinerja besar dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
“Hasil kajian tahunan trafficking in person report (TIP) tahun 2018 oleh Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat, posisi Indonesia mengalami stignasi sejak 2010. Pemerintah Indonesia dinilai belum memenuhi standar minimum dalam upaya penghapusan perdagangan orang namun pemerintah Indonesia telah melakukan langkah nyata seperti mempidanakan sejumlah pelaku perdagangan manusia, pengembangan SDM sistem peradilan pidana yang menangani kasus tersebut, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan komunitas serta membentuk skema dan mekanisme prosedur identifikasi korban,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Perlindungan Perempuan DP3A Provinsi Kalsel, Nurul Fitri mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan koordinasi komitmen kebijakan dan kerjasama antara anggota, gugus tugas dan para pemangku kepentingan atau stakeholder di provinsi Kalimantan Selatan dan upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
“Diharapkan melalui rakoor ini dapat menghasilkan evaluasi terhadap program-program yang telah dibuat sehingga didapat jalan keluar yang tepat untuk mengatasi kasus-kasus TPPO karena dirasa masih sangat kurang walaupun sudah terdapat Gugus Tugas TPPO,” katanya.
Peserta Rakoor ini berjumlah 33 orang yang terdiri atas SKPD Provinsi Kaslel, Panitia Tim Gugus Tugas TPPO, dan kegiatan berlangsung satu hari. MC Kalsel/tgh