Selama memasuki bulan suci Ramadan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin bersama lintas sektor melakukan sidak di Kalsel terutama Banjarmasin, pihaknya menemukan ada 2 produk minuman dengan mengubah tanggal kadaluwarsa dan menghapus kadaluwarsanya.
“Dari Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Pangan, tidak dianjurkan untuk mengubah tanggal kadaluwarsa dan menghapus kadaluwarsanya” ucap Kepala BBPOM di Banjarmasin, M Guntur saat ditemui tim jurnalis Media Center di ruangannya, Selasa (21/5/2019).
BBPOM akan memperhatikan kelayakan kemasan bahan makanan dan yang terpenting itu apabila membeli makanan harus dilihat dari segi kadaluwarsanya.
“Pihaknya juga menekankan apabila menemukan produk pangan impor di mall atau minimarket yang disajikan tidak terdaftar di BBPOM, kami akan segera mengamankannya” tegasnya.
Lanjut, Guntur menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kalsel selama memasuki bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri apabila membeli makanan olahan kemasan agar memperhatikan kemasannya, perhatikan juga labelnya contohnya dilabelnya harus ada Bahasa Indonesia, lengkap kegunaannya, komposisi dan kemasannnya jangan sampai ada yang rusak serta perhatikan juga ada 3 registrasi yang wajib diedarkan di Indonesia yaitu izin edar Makanan Luar (ML) 12 digit, Makanan Dalam (MD)12 digit dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) 15-16 digit.
Selain itu, perhatikan makanan seperti bingka itu tidak diwajibkan lewat 1 hari dan perhatikan juga bau yang tidak sedap, tekstur dan pewarnanya.
“Apabila masyarakat ada yang menemukan kecurigaan saat membeli produk makanan dan minuman, bisa melaporkan ke layanan pengaduan BBPOM di Banjarmasin” imbuhnya.
Tim Pengawasan Terpadu BBPOM di Banjarmasin akan lebih intens lagi melakukan pengawasan dari produk pangan impor yang tidak terdaftar, baik dari distributornya akan kami awasi di mall, minimarket, pasar tradisional dan pasar modern. MC Kalsel/Ar