Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakt miskin di Aula Kantor Bapelkes Provinsi Kalsel, Banjarbaru Rabu (6/3/2019).
Sosialisasi yang dihadiri 60 peserta ini menghadirkan narasumber dari DPRD Kalsel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Akademisi, dan Jaksa PEngacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Kalsel, H. Siswansyah menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan juga memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.
Dilanjutkan sosialiasi bantuan hukum ini merupakan implementaasi dari undang – undang nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Saya harap semua masyarakat khususnya masyarakat miskin di daerah ini mengetahui adanya perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara gratis,” ucapnya
Dikesempatan yang sama Anggota Komisis I DPRD Provinsi Kalsel, Zulfa Asma Vikra mengatakan masyarakat , khususnya masyarakat miskin di Kalsel yang mendapatkan masalah hukum atau kesulitan mendapatkan bantuan hukum karena keterbatasan biaya dapat meminta bantuan hukum ke LBH
Selain itu, banyak masalah yang terjadi di masyarakat miskin yang tidak terbantu oleh pemerintah atau Negara seperti sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anak dan lain – lain.
“untuk itu kami berserta pemda berinisiatif melalui sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui bahwa pemerintah bisa membantu mereka dalam menangani kasus hukum,” katanya
Sementara itu Rafiah salah satu peserta mengucapkan Alhamdulillah, kami senang dan bangga terutama tentang adanya bantuan hukum untuk maayarakat miskin ini. Insyaallah masyarakat miskin yang tadinya sangat sulit mendapatkan bantuan hukum mudah – mudahan bisa merata mendapatkan keadilan.
“Oleh karena itu jangan di bedakan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, istilahnya tumpul keatas tajam kebawah,” ucapnya
Ia mengharapkan masyarakar miskin mendapatkan bantuan hukum yang merata dan tidak ada perbedaan atara masyarakat miskin dan masyarakat yang status golongan pejabat, pengusahan tidak ada perbedaan dalam penangan bantuan hukum.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan melaunching buku bantuan hukum untuk masyarakat miskin, alhamdulillah ini satu – satunya di indonesia dikarenakan pemerintah provinsi kalsel menjadi pioner tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. MC Kalsel/tgh