Banjarmasin – Gubernur Provinsi Kalimantan selatan, Sahbirin Noor secara langsung melantik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) A Chairansyah di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Jum’at (1/3/2019). Yang disaksikan langsung Wakil Gubernur Kalsel, Sekda Privinsi Kalsel, Ketua TIM PKK Provinsi, Jajaran SKPD lingkup Provinsi Kalsel dan tamu undangan lainnya.
Pelantikan ini Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63-277 Tahun 2019 yang ditanda tangani Thahjo Kumolo tanggal 13 Februari 2019, tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah H A Chairansyah masa jabatan 2016-2021.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan sejak pelantikan ini, Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki Kepala Daerah atau Bupati yang baru, memimpin Bumi Murakata hingga tahun 2021 nanti.
“Sebagai orang lama, tentu tidak banyak masalah dan tak perlu banyak waktu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya,” ucap Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini.
Ia juga mengingatkan agar pemerintahan yang dijalankan tetap memegang prinsip penyelenggaraan yang baik, bersih, bebas pungli dan KKN. “Sudah cukup banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Saatnya bagi kita untuk benar-benar menjadikan jabatan sebagai sarana untuk memajukan daerah serta menunaikan amanah untuk mensejahterakan rakyat,” ungkapnya
Untuk itu, Paman Biri mengimbau agar kepala daerah atau Bupati agar berinovasi dan meningkatkan kapasitas aparatur. Sehingga menghindari munculnya kasus-kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
“Pastikan, program-program untuk membangun daerah dan mensejahterakan rakyatnya bisa berjalan pada rel yang benar. Jangan ada korupsi, kolusi, nepotisme dan jangan sampai ada pungli dalam penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Murakata,” jelasnya.
Dikesempatannya, Bupati Hulu Sungai Tengah, A Chairansyah mengatakan memimpin dan melaksanakan pemerintahan Hulu Sungai Tengah ini bukan hal yang baru. Karena, sebelumnya Ia menjabat sebagai Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah.
“Kami ini hanya melanjutkan dan sebenarnya sudah dilaksanakan sejak satu tahun lalu” ungkapnya.
Adapun terkait, amanah Gubernur agar pemerintahan bebas dari KKN dan pungli. Chairansyah menuturkan bahwa pungli itu jelas melanggar peraturan dan itu sudah tidak ada toleransi apabila terjadi.
“Oleh karena itu KKN atau pungli Itu menjadi hal yang dilarang dalam pemerintahan dan imbauan Paman Biri tersebut akan kami ingat dan laksanakan agar tidak terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Chairansyah sempat menjabat sebagai Plt Bupati HST selama kurang lebih satu tahun menggantikan Bupati HST sebelumnya Abdul Latif yang terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). MC Kalsel/tgh