Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan terus berupaya agar bantaran sungai di Kota Banjarmasin dan Martapura bisa memiliki sertifikat yang sah.
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil BPN Kalsel, Yuniar Hikmat Ginanjar, usai peluncuran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu (20/2/2019).
Ginanjar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat mengenai sertifikasi bantaran sungai tersebut dari kepala kantor BPN Banjarmasin dan akan menyampaikan surat tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Surat dari kepala kantor BPN Banjarmasin sudah masuk ke Kanwil, surat tersebut nanti akan kami sampaikan ke pusat supaya ada dispensasi khusus dari kementerian, sehingga bantaran sungai tersebut bisa mendapatkan hak milik” jelasnya.
Ditambahkannya, dari data BPN Kalsel ada sekitar 13 ribu rumah yang berdiri diatas bantaran sungai di wilayah Kota Banjarmasin dan Kota Martapura.
“Ini merupakan bentuk kearifan lokal yang harus kita akomodir, karena kebanyakan masyarakat Kota Banjarmasin dan Martapura sudah sejak dulu tinggal disekitar bantaran sungai” imbuhnya.
Sementara Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Hermansyah mendukung upaya BPN Kalsel agar bantaran sungai bisa mendapatkan sertifikat.
Menurutnya, selama tidak menggangu ekosistem dan menutup badan sungai, masyarkat yang tinggal di bantaran sungai masih dalam batas wajar.
“Memang benar sebelumnya kepemilikan dibantaran sungai tidak ada, inilah yang harus diselesaikan karena kebanyakan masyarakat Kota Banjarmasin dan Martapura sudah tinggal disana sejak puluh tahun bahkan lebih” pungkasnya. MC Kalsel/Jml