Banjarmasin Contoh Kota Larangan Kantong Plastik

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina ketika menjadi narasumber pada talk show tentang Banjarmasin melawan sampah plastik di siring menara pandang seusai pembagian 1000 Tumbler kepada masyarakat kota Banjarmasin, Minggu (3/2/2019). Mc Kalsel/Rns

Usai pembagian Tumbler disiring bekantan, Walikota Banjarmasin melanjutkan kegiatan talk show bertema “Banjarmasin Melawan Sampah Plastik” di siring menara pandang, Minggu (3/2/2019). H Ibnu Sina menceritakan tentang gerakan membawa tumbler ke sekolah yang telah dilakukan beberapa sekolah yang ada di kota ini.

Katanya, saat ini ada beberapa sekolah di kota ini telah lebih dahulu mensosialisasikan kegiatan tersebut. “Kemarin saya berkeliling kebeberapa sekolah, ternyata mereka ada yang sudah menerapkan ini. Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi kepada sekolah-sekolah yang ada di Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Sekedar mengingatkan, Kota Banjarmasin merupakan kota pertama di Indonesia yang menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik bagi ritel dan toko modern. Pelarangan tersebut dituangkan dalam Perwali Nomor 18 yang diterbitkan tahun 2016 tepatnya sesaat setelah duet Ibnu Herman dilantik sebagai Walikota Banjarmasin dan Wakil Walikota Banjarmasin.

Sejalan dengan waktu, akhirnya langkah berani Pemko Banjarmasin itu diapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Bahkan, beberapa kota di Indonesia pun lalu berdatangan ke kota ini untuk belajar tentang penerapan aturan tersebut.

Berkah lain yang didapatkan Pemko Banjarmasin setelah sukses menerapkan aturan tersebut adalah diraihnya piala Adipura Kirana (2017), piala Adipura kategori Kota Besar (2018) dan meningkatnya penjualan Bakul Purun sebagai alternative pengganti kantong plastik.

Di tahun 2019 ini, gebrakan lain yang diambil Pemko Banjarmasin agar gaung pelarangan penggunaaan kantong plastik tetap eksis adalah dengan cara menerapkan Perwali Nomor 18 tahun 2016 di pasar tradisional, dan saat ini sudah ada dua unit pasar yang menerapkan pelarangan tersebut, yakni Pasar Pandu dan Pasar Teluk Dalam. (humpro-bjm) Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan