Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Asisten I Bidang Administrasi Umum Kota Banjarbaru, Harmidi (tengah) mewakili Walikota Banjarbaru menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi sosialisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin Di Kecamatan Liang Anggang, Rabu (23/1/2019). MC Kalsel/scw

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel terus berupaya mensosialisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kecamatan Liang Anggang, Rabu (23/1/2019).

Acara yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Liang Anggang ini mendatangkan narasumber sosialisasi yang berasal dari anggota DPRD Provinsi Kalsel Zulfa Asma Fikra, Kejaksaan Tinggi Kalsel Agus Salim Nasution, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Dr. Hj Yulia Qomariyanti dan Akademisi Universitas Upaya Ahmad Yani Masrudi Muehtar.

Para peserta sosialisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kecamatan Liang Anggang, Rabu (23/1/2019). MC Kalsel/tgh

Dalam sambutannya Asisten I Bidang Administrasi Umum Kota Banjarbaru, Harmidi mewakili Walikota Banjarbaru mengatakan kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam upaya optimalkan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat sekaligus untuk menambah pemahaman masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum.

Oleh karena itu mengingat pentingnya bantuan hukum dalam menciptakan keadilan, menegakkan hak asasi manusia dan asas persamaan terhadap hukum serta dalam mencapai proses hukum yang adil tentu menjadikan kewajiban pemberian bantuan hukum menjadi hal yang penting untuk dapat dilaksanakan secara efektif.

“Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan didepan hukum,” ungkapnya.

Saya harap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan kepada seluruh peserta sosialisasi mengenai adanya upaya pemberian bantuan hukum dari pemerintah untuk masyarakat Kalsel.

“Bantuan hukum  bukanlah belas kasih yang diberi oleh negara, melainkan merupakan hak asasi manusia setiap individu serta merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi warga negaranya,” pungkasnya.

Dikesempatan yang sama Ketua Panitia Penyelenggara, Arif mengatakan sosialisasi ini bertujuan lebih mengenalkan Perda Provinsi Kalsel nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. 

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Juga memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.

Sosialisasi ini diikuti sekitar 60 orang peserta yang terdiri atas warga masyarakat wilayah kecamatan liang anggang, forum RT/RW, mahasiswa dan lainnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan