Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Dan Anev penegakan hukum perda Provinsi Kalsel nomor 3 tahun 2012 tentang tim terpadu pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkembunan di aula Hotel Pyramid Banjarmasin, Senin (17/12/2018).
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Khairul Anwar mengatakan akhir – akhir ini kita sering menyaksikan dan mendengarkan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik maupun media cetak tentang kerusakan jalan umum/nasional maupun kecelakaan – kecelakaan yang terjadi di Privinsi Kalsel yang melibatkan angkutan tambang maupun angkutan hasil perkebunan yang berakibat adanya korban jiwa (meninggal/cacat) sehingga berpengaruh tidak nyamannya berkendaraan di jalan.
“Hal tersebut tentu menjadi prioritas perhatian bagi kita untuk segera mengambil langkah – langkah, baik maupun kebijakan -kebijakan serta pembinaan – pembinaan sebagai upaya menekan kejadian kecelakaan khususnya kecelakaan lalu lintas akutan jalan umum khususnya yang melibatkan angkutan tambang dan angkutan perkebunan, ” jelasnya.
Selanjutnya Khairul juga menyampaikan pesan dan harapan dari Gubernur Kalsel bahwa tim terpadu lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan terpadu khususnya pada lintasan dan crossing batubara yang menggunakan jalan Provinsi Maupun jalan Nasional.
“Peran serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas Perhubungan kabupaten yang masuk dalam tim terpadu (7 kabupaten) untuk melakukan pengawasan secara berkala bersama – sama kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, ” harapnya.
Lanjut Khairul mengungkapkan kendala yang terjadi saat ini dilapangan dalam hal penegakan hukum khususnya untuk Dishub baik ditingkat Provinsi dan kabupaten/Kota adalah kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kopetensi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang semakin tahun semakin berkurang, bahkan ada kabupaten yang tidak memilikinya. “Untuk itu ia berharap agar kedepan daerah segera mengirim pegawainya untuk dididik sebagai PPNS,” pungkasnya.
Sementara itu Khairul menambahkan tujuan dari Rakor dan Anev ini adalah untuk menyamakan persepsi antar instansi yang tergabung dalam tim terpadu penegakan Provinsi Kalsel Nomor3 tahun 2012 sehingga penegakan perda tersebut berjalan secara optimal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Dirlantas Polda Kalsel, Wakil Dirlantas Polda Kalsel, Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel, Dandimpom VI Banjarmasin, Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Dinas Perkebunan Provinsi Kalsel, Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Kalsel, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Biro Perekonomian, Dishub Kabupaten, Kapolres Kabupaten Kota terkait, dan tamu undangan lainnya. MC Kalsel/tgh/scw