Berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 99 tahun 2017 tentang gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan gerakan PKK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta anggaran pendapatan dan belanja desa untuk tingkat desa.
Workshop tata kelola TP PKK Provinsi dan kab/kota se-Kalsel diadakan di hotel Mercure Banjarmasin, Selasa (27/11) oleh Dinas PMD Prov Kalsel. Acara tersebut turut dihadiri Gubernur kalsel yang diwakili oleh staf ahli bidang pemerintahan Gusti Burhanudin.
Para pengelola administrasi terutama pengelolaan keuangan hendaknya memperhatikan betul tata cara pengarsipan keuangan, terutama keuangan yang berasal dari APBN/APBD. Tata kelola keuangan bukan hanya tentang penyusunan dan pelaporan tetapi juga masalah peruntukan dan manfaat dana dari penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan.
Burhanudin mengatakan pada kali ini kader PKK akan diberikan pengetahuan terkait pengelolaan keuangan. Diharapkan seluruh kader PKK dapat memahami tentang tata kelola keuangan sehingga dapat membantu pengadministrasian keuangan, terutama bagi dinas pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi mitra utama PKK.
“Saya berharap melalui workshop ini kader PKK diharapkan mengalami perubahan perilaku kea rah yang positif dalam mengelola keuangan serta memiliki pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi dalam menunjang kinerja pembangunan melalui keluarga” ungkapnya. Mc Kalsel/Rns