Rapat Koordinasi Yankomas Kemenkumham Kalsel

Banjarbaru, humas info_Komitmen Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dalam memberikan Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).Kamis (08/11) pagi, bertempat di ruang rapat Biro Hukum Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan diselenggarakan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat terkait adanya pengaduan yang disampaikan oleh Pedagang Pasar Subuh Bauntung Banjarbaru.

Sebanyak 15 orang perwakilan instansi terkait diantarnya Biro Hukum Provinsi Kalsel, Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarbaru, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Dinas Satuan Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Tata Ruang, Dan Pengawasan Bangunan Kota dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, Kepolisian Resor Kota Banjarbaru membahas adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dimana pedagang pasar subuh bauntung Banjarbaru dilarang untuk berjualan di area bahu jalan, jalur hijau, taman atau fasilitas umum lainnya.”Hak masyarakat dalam memperoleh kehidupan yang layak tentunya dalam penertibannya jangan sampai melanggar HAM,”Kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala sekaligus membuka rapat koordinasi Yankomas.

Dalam Rapat Koordinasi Yankomas ini dibahas berbagai permasalahan terkait pasar subuh bauntung dan ini sebagai klarifikasi dari pihak-pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi terkait dalam menyikapi Permasalahan tersebut.

Ditambahkan lagi, “Kanwil Kemenkumham Kalsel hanya memfasilitasi adanya aduan masyarakat yang diduga terjadi pelanggaran HAM untuk itu kita melaksanakan kegiatan ini sebagai klarifikasi dari pihak instansi terkait untuk bahan telahaan dan laporan kami dalam menyikapi permasalahan ini.”Tambah Subianta.

Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati menyampaikan,”Dalam relokasi nanti untuk memperhitungkan jumlah pedagang yang ada saat ini agar semua bisa terfasilitasi dan terpenuhi hak-haknya.”ungkapnya.

Sementara itu dari pihak Pemerintah Kota Banjarbaru selama ini berupaya mencari tempat yang layak dan representatif dengan memperhatikan kondisi keuangan Pemkot namun selama ini pihak Pemkot telah bersifat lunak terhadap pedagang untuk itu para pedagang agar mematuhi peraturan daerah maupun kesepakatan yang telah dibuat.(humas kanwil)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan