Cuti Saat Kampanye

Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor. MC Kalsel/rmd

Kepala daerah harus bersikap profesional dan tidak membawa serta jabatannya ketika menjadi juru kampanye. Baik untuk partai politik, maupun Capres dan Cawapres yang didukungnya. Hal ini ditegaskannya, Mengingat hal tersebut adalah ranah pribadi dan tidak seharusnya dicampur adukkan dengan pekerjaannya sebagai abdi negara.

“Saya tegaskan kepada 13 Kepala Daerah di Kalsel, untuk tidak menggunakan fasilitas Negara, dan apabila berkampanye di hari kerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan cutinya kepada instansi yang berwenang dan ditembuskan kepada Bawaslu,” Tegas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Senin (1/10) di Banjarmasin.

Keikutsertaan kepala daerah menjadi juru kampanye pada Pemilu 2019 juga sudah dijelaskan oleh Bawaslu Kalsel beberapa waktu lalu. Di mana jika kampanye digelar pada hari kerja harus ada pengajuan permohonan cuti, kecuali jika di hari libur atau akhir pekan. Namun yang tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah adalah terlibat dalam tim kampanye, karena akan mempengaruhi netralitas yang bersangkutan dan indikasi kecurangan, serta potensi intervensi kepada bawahannya. MC Kalsel/rmd

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan