Banjarmasin, humas info_Rabu (26/09) bertempat di aula Kantor Wilayah. 100 orang Himpunan Mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan politik Administrasi Publik melakukan “Pusaka Kunjungan” dalam rangka Dies Natalis Ke- 60 Tahun Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dengan melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel.
Kepala Kanwil, Ferdinand Siagian dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan, “Saya menyambut positif Acara ini sesuai dengan komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan misi mengenai penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM dan agar meningkatkan pemahaman atau wawasan karena HAM ini merupakan hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala dan Pejabat Administrator dan Pengawas serta JFU dan JFT dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.Hak asasi manusia ini sebenarnya telah ada telah ada dalam konstitusi, yakni tersebut dalam Undang-Undang dasar 1945, dalam kesempatan ini saya mengajak semua untuk terus mendukung program-program yang dicanangkan pemerintah secara bersama-sama menghormati dan menjunjung tinggi HAM, sehingga ke depannya potensi Pelanggaran HAM dapat diminimalisir. Implikasinya maka akan tumbuh semangat saling menghargai, toleransi, kebersamaan dan kegotongroyongan yang sangat diperlukan dalam pembangunan.”
Sementara itu Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati sebagai narasumber menjelaskan mengenai Peran Kantor Wilayah dalam penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) terhadap permasalahan HAM, dimana yankomas itu untuk membantu masyarakat yang mempunyai masalah tentang dugaan pelanggaran Ham.Dimana Kantor Wilayah bertindak sebagai mediator dengan catatan kasus itu tidak masuk ranah hukum.”jelas Rosita yang pernah menjabat Kasubag Humas dan Laporan ini.
Dalam bahan materi yang menarik tersebut para mahasiswa sangat antusias mengikuti dengan memperhatikan penjelasan narasumber.Adapun mekanisme dalam pelayanan pengaduan Masyarakat pertama akan kita telaah dulu berkas dan dokumen dari Pelapor.Kedua setelah dilakukan telaahan akan dibuat rekomendasi ke instansi terkait dalam permasalahan teserbut untuk di klarifikasi untuk menyelesaikannya.(humas kanwil)