Sumur Bor dan Sekat Kanal Untuk Cegah Karhutla

Ketua TRGD Kalsel, Saut Nathan Samosir, membuka secara resmi Rapat Koordinasi terkait percepatan pembuatan Sekat Kanal dan Sumur Bor di kawasan Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG), Jum’at (21/9). MC Kalsel/rmd

Guna mencegah meluasnya kebakaran hutan dan untuk membasahi tanah agar tidak mudah terbakar, Tim Restorasi Gambut Daerah Kalsel telah membuat sumur bor dan sekat kanal.

Hal tersebut disampaikan Ketua TRGD Kalsel, Saut Nathan Samosir saat Rapat Koordinasi terkait percepatan pembuatan Sekat Kanal dan Sumur Bor di kawasan Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG), Jum’at (21/9).

“Dengan membangun sumur bor dan sekat kanal tersebut, guna mengantisipasi kebakaran lahan di provinsi  yang memiliki areal gambut,”katanya.

Selain itu, Saut menuturkan, Pada anggaran Tahun 2017 lalu, pihaknya sudah membuat 175 sumur bor dan 24 sekat kanal dan tahun ini rencananya kembali membangun 354 sumur bor dan 202 sekat kanal.

“Untuk pembangunan 354 sumur bor ini hanya 29 unit yang telah ditetapkan, sedangkan sisanya 173 unit lebih masih dalam proses tahapan verifikasi, apakah layak untuk dibangun dan diletakan di kawasan gambut,” katanya.

Saut menambahkan, sumur bor tersebut mempunyai panjang diameter sekitar 100 meter. Sehingga, keberadaan kawasan gambut yang memasuki wilayah sumur bor bisa untuk dibasahi, agar mencegah kebakaran hutan.

“Jadi nanti kita cek dulu, apabila masih bisa dioptimalkan maka akan kita coba untuk tidak ada lahan terbakar,” pungkasnya.

Adapun target yang ingin mereka raih, adalah sumur bor sebanyak 354 buah dan sekat kanal sebanyak 202 buah dengan anggaran mencapai Rp 26 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, M Ikhlas mengatakan, kegiatan Rakor ini sebagai upaya dalam rangka persiapan pembuatan sekat kanal dan sumur bor di kawasan lahan gambut bersama TGRD dan DLH selaku pemegang tugas pembantuan.

“Dalam rangka persiapan itulah, maka dilakukan verifikasi terlebih dulu di lapangan,” kata Ikhlas.

Ikhlas menambahkan, dilakukan verifikasi tersebut seumpamanya di daerah lahan gambut terdapat Hak Guna Usaha (HGU).

“Umpamanya, ada daerah lahan gambut didalam HGUatau diluar HGU. Selain itu, karena yang Kalsel awasi ada 4 KHG dan diluar konsesi,” ucap Ikhlas. MC Kalsel/rmd

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan