Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin Ahmad Fanani dan Kasubdit Standarisasi dan Kelembagaan Direktorat Pengembangan kawasan Permukiman Kementerian PUPR, bersama – sama melakukan penandatangan kesepakatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Best Western Banjarmasin, Senin (10/9).
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, mengatakan dengan adanya kegitan tersebut merupakan wujud komitmen Kota Banjarmasin untuk mendukung dan menyukseskan Program 100-0-100 dan meningkatkan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Menurutnya, konsensus merupakan kesepakatan yang disetujui secara bersama-sama antar kelompok atau individu, setelah adanya perdebatan dan penelitian, yang dilakukan dalam kolektif intelijensi untuk mendapatkan kesepakatan.
“Artinya konsensus kita ini tidak main-main, kita betul-betul bersepakat untuk sesuatu yang sangat penting, dan mudah-mudahan ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjadikan Banjarmasin sebagai kota tanpa kumuh sesuai dengan komitmen bersama yang sudah ditandatangani yakni komitmen 100 0 100, 2019 nol kumuh,,” katanya.
Dari 570 hektar kawasan kumuh, lanjutnya lagi, di Kota Banjarmasin kini tersisa 300 hektar. Artinya, dalam 2 tahun yakni tahun 2016 hingga 2017 telah tertangani hampir 190 hektar.
Dengan dukungan bersama-sama, maka masih ada waktu 2 tahun untuk menyelesaikannya.
“Mudah-mudahan target antara 60 persen hingga 70 persen tertangani, dan di tahun 2019 sesuai dengan komitmen mudah-mudahan bisa tercapai nol kumuh. Dan sejak awal kami menyampaikan bahwa spirit kolaborasi itu penting untuk apa saja yang kita lakukan, demi suksesnya pembangunan di Kota Banjarmasin,” harapnya.
Ketua Pansus Raperda Kumuh DPRD Kota Banjarmasin, H Mathori mengatakan, dengan adanya kegiatan konsensus ini diharapkan para SKPD terkait dapat melaksanakan kegiatan yang sudah diamanahkan dalam Perda nanti.
“Pansus kumuh ini adalah Pansus yang paling urgent yang pernah saya ikuti. Karena selalu ada pendampingan luar biasa, baik dari pusat maupun daerah. Saya harap nanti SKPD bisa benar-benar melaksanakannya sesuai dengan yang diamanahkan di dalam Perda Kumuh,” katanya.
Dikesempatan yang sama Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, dengan adanya konsensus tersebut, pihak DPRD Kota Banjarmasin akan mengawal seluruh program pembangunan yang dilaksanakan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, yang ingin menjadikan kota ini sebagai kota sungai terindah se Indonesia.
Sementara itu dari 10 Kota di Indonesia, Banjarmasin terpilih menjadi salah satu kota yang melaksanakan Konsensus (Kesepakatan) Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda dan Naskah Akademik Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Banjarmasin. MC Kalsel/scw