Dalam pencegahan pelanggaran hak anak, Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 mengenai ratifikasi konversi hak-hak anak serta Kepres ini menjamin dan melindungi hak asasi anak di Indonesia dari tindakan perundangan di dunia maya.
Hal tersebut diutarakan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Selatan Syamsir Alam pada acara Sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Tentang Pencegahan Cyber Bullying Terhadap Anak di Ruang Rapat Abrani Sulaiman Setda Prov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (28/8).
Syamsir Alam mengatakan Jaminan akan hak anak Indonesia telah memiliki undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah memuat berbagai ketentuan pidana untuk menjerat para pelaku perundangan di dunia maya.
“Pemerintah juga telah mengatur perlindungan anak dalam undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ucapnya.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Kalsel baru – baru ini telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan perda ini adalah komitmen pemerintah Prov. Kalsel untuk melidungi hak-hak anak termasuk dari perlakuan tidak menyenangkan seperti perundangan baik di dunia nyata maupun dunia maya.
“Melalui peraturan ini diharapkan tindakan perundangan di dunia maya bagi anak-anak dapat dicegah. karena perilaku ini bisa berdampak buruk bagi mental anak, baik korban maupun pelaku serta anak-anak yang melihat aksi perundangan,” harapnya.
Syamsir juga menghimbau kepada orang tua agar dapat melakukan deteksi dini terhadap anak mereka bila menemuka perubahan sikap. “Orang tua harus bisa lebih memantau aktivitas anak yang sedang berselancar di dunia maya,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama Ketua Panita Penyelenggara A Fydayeen mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman kepada para peserta tentang dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia khususnya terhadap anak dan memberikan pemahaman kepada para peserta tentang bahaya bullying terhadap anak dalam era informasi teknologi yang semakin maju
“Peserta yang mengikuti sosialisasi ini berjumlah 50 orang yang terdiri dari tenaga pendidikan atau guru dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Kalsel yang mempunyai anak usia dibawah 1-18 tahun,” Pungkasnya. MC Kalsel/scw