Utamakan Bahasa Indonesia Dalam Membuat Surat Dinas

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banjar, Wildan Amin (kiri) didampingi Kepala Balai Bahasa Kalimantan Selatan Iman Budi Utomo (Kanan) berfoto bersama dengan dua orang perwakilan peserta Rahmad dan Siti Kamila pada acara Diskusi Kelompok Terpumpun Pengutamaan Bahasa Negara di Badan Publik se-Kabupaten Banjar  Tahun 2018, di Aula Hotel Banjarmasin International (HBI), Kamis (23/8). MC Kalsel/tgh

Balai Bahasa Kalimantan Selatan menggelar acara Diskusi Kelompok Terpumpun Pengutamaan Bahasa Negara di Badan Publik se-Kabupaten Banjar  Tahun 2018, di Aula Hotel Banjarmasin International (HBI), Kamis (23/8).

Kepala Balai Bahasa Kalimantan Selatan, Imam Budi Utomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa bahasa Indonesia harus kembali dimartabatkan sesuai dengan fungsi dan kedudukannya.

“Bahasa Indonesia telah menjadi pemersatu bangsa Indonesia sehingga bahasa Indonesia dicantumkan di dalam butir ketiga Sumpah Pemuda, “menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Bahasa asing memang harus dikuasai, namun bahasa Indonesia harus tetap diutamakan dan bahasa daerah patut dilestarikan,” ucapnya

Menurutnya penggunaan bahasa asing terkesan lebih diutamakan dibandingkan bahasa Indonesia. Padahal bahasa Indonesia adalah bahasa Nasional dan bahasa resmi. Negara memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia pada badan publik yang ada di Kabupaten Banjar akan menjadi lebih baik dan benar sesuai dengan kaidah dalam bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia akan kembali menjadi bahasa yang diutamakan, dibanggakan, serta menjadi citra dan jati diri bangsa Indonesia.

Dikesempatan yang sama Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banjar, Wildan Amin mengatakan melalui kegiatan ini  mengharapkan munculnya berbagai rekomandasi terkait dengan tata naskah surat dinas ataupun dokumen – dokumen resmi lainnya yang nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi pemangku kebijakan dalam penyusunan pedoman tata naskah surat dinas dokumen resmi, di pusat maupun di daerah khusunya KabupatenBanjar.

“Agar bisa menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar serta menjadi contoh bagi masyarakat sekitar dalam penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar,” himbaunya

Sementara itu kegiatan ini berlangsung selama tiga hari terhitung dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2018 dan peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 22 orang dari berbagai instansi dan sekolah se-Kabupaten Banjar. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan