Kementerian PAN dan RB RI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sosialisasi SP4N Lapor di gedung Bina Satria Banjarbaru, Selasa (31/7).
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB RI, Diah Natalisa mengatakan Pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan penyediaan informasi pelayanan publik melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik merupakan 2 (dua) hal yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kepala Daerah selaku Pembina Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada level pemerintahannya wajib memastikan keberadaan ke-2 hal tersebut.
Oleh karena itu Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Dalam Peraturan Presiden tersebut ditetapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang mencakup seluruh pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB.
“Jadi pengelolaan pengaduan yang ada di Pemerintah daerah saat ini adalah bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N),” katanya.
Agar SP4N ini berjalan efektif, maka diperlukan platform nasional sebagai aplikasi yang terintegrasi. Untuk itu kami memanfaatkan aplikasi LAPOR! yang sebelumnya dikelola oleh UKP4 selanjutnya oleh KSP.
Selanjutnya kami menandatangani MoU Kerjasama dengan KSP dan Ombudsman RI pada tanggal 27 September 2016. Saat ini operasionalisasi Aplikasi SP4N LAPOR dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi. Aplikasi tersebut berbasis website dapat diakses melalui alamat http//lapor.go.id. atau sms 1708.
Menurutnya SP4N-LAPOR! merupakan rumah besar pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara terpadu dan berjenjang, cepat dan tuntas.
“Untuk itu kepada setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk menindak lanjuti hasil pengelolaan pengaduan tersebut berdasarkan prinsip“No Wrong Door Policy”yang berarti masyarakat dapat mengadu dimana saja malalui kanal apa saja yang terintegrasi dengan LAPOR!, sehingga laporan tersebut diselesaikan oleh instansi yang berwenang menindak lanjuti,” jelasnya
Sedangkan secara nasional sesuai dengan Undang-UndangNomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kami juga bertanggung jawab dalam pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).
Kami berharap dengan SIPPN ini, Pemerintah secara nasional mempunyai peta pelayanan publik yang secara luas dapat diakses oleh masyarakat. Untuk itu kita harus memiliki database yang diantaranya harus diinput oleh Pemerintah Daerah dimana sebagian besar penyelenggaraan pelayanan publik berada di sana.
Dengan adanya layanan satu pintu dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) diharapkan pemerintah dapat memberikan layanan yang cepat dan mudah, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat. MC Kalsel/scw