Banjarmasin, Humas_Info Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pencegahan Kekayaan Intelektual Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Selasa (24/07) bertempat di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin. Peserta kegiatan berjumlah 60 orang yang terdiri dari UMKM di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian menyampaikan dalam sambutannya, Kegiatan Seminar ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan kesadaran bagi pelaku UMKM tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan upaya penyelesaian apabila terjadi pelanggaran dibidang Kekayaan Intelektual sebagai bentuk pencegahan pencurian ide atas produk. Sehingga pada kesempatan ini saya menghimbau agar UMKM untuk mendaftarkan produk kekayaan intelektualnya,
apalagi saat ini adanya keringanan biaya pendaftaran bagi UMKM.
Kegiatan ini merupakan program pembinaan / penyelenggaraan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalsel yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran KI di Wilayah Kalimantan Selatan. Diharapkan dapat bermanfaat bagi para peserta kegiatan yang terdiri dari UMKM, kata Kasubid. Pelayanan AHU dan KI sekaligus panitia penyelenggara, Nurhaina.
Narasumber kegiatan Seminar tentang Kekayaan Intelektual adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Subianta Mandala, Dosen Fakultas Hukum ULM, Tavinayati, dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Marta Darmayanti dengan moderator Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi. Kegiatan terdiri dari dua sesi, yaitu sesi paparan dari narasumber dan diskusi/tanya jawab.(humas kanwil)