Pada rapat paripurna DPRD Prov Kalsel pada Rabu (18/7), Wakil Gubernur Kalsel, Rudi Resnawan memberikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jasa konstruksi. Dimana menurutnya gubernur memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jasa konstruksi.
Pembinaan tersebut bertujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi dalam rangka mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi, dan hasil yang berkualitas sehingga diharapkan dapat terwujud tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pengawasan, gubernur bertanggung jawab untuk memastikan seluruh pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah dibidang jasa konstruksi.
Melalui rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat terwujud partisipasi masyarakat yang lebih aktif dibidang jasa konstruksi, khususnya di tingkat provinsi, terwujudnya keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan yang menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi, serta terciptanya integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Berkembangnya sektor jasa konstruksi yang semakin kompleks dan semakin tingginya tingkat persaingan layanan di tingkat daerah, membutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha dibidang jasa konstruksi, terutama perlindungan bagi pengguna jasa, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat.
Rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat mendukung berbagai pelaksanaan bidang pembangunan serta berperan untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dan secara luas mendukung perekonomian daerah. Mc Kalsel/Rns