Fungsi Pengawasan Tata Tertib DPRD

M. Hamsyuri selaku wakil ketua DPRD Prov Kalsel membacakan penjelasan pimpinan DPRD terhadap rancangan peraturan DPRD tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, Rabu (18/7). Mc Kalsel/Rns

Wakil ketua DPRD Prov Kalsel, H Hamsyuri menjelaskan fungsi pengawasan tentang tata tertib DPRD pada rapat paripurna yang juga dihadiri oleh wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Resnawan, Rabu  (18/7).

Fungsi pengawasan DPRD diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dan juga pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Menurut H. Hamsyuri, pengawasan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui rapat kerja komisi dengan pemerintah daerah, kegiatan kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum dan juga pengaduan masyarakat.

Ditegaskannya juga bahwa selama rancangan peraturan DPRD tahun 2018 tentang tata tertib ini masih dalam pembahasan, peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang telah ada sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan