Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah berharap, persyaratan penerimaan siswa dan siswi tingkat SMA tahun 2018 ini tidak membebani para orangtua murid.
Menurutnya, dengan adanya salah satu persyaratan yang mewajibkan para calon siswa dan siswi untuk melegalisir Kartu Keluarga, mengakibatkan banyak waktu dan pekerjaan orangtua murid yang terbengkalai.
Sebab, lanjutnya, para orangtua berserta anak-anak mereka terpaksa harus antri berjam-jam di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, hanya untuk mendapatkan pengesahan surat tersebut.
“Mereka dari jam 06.00 pagi sudah datang ke Disdukcapil. Kasian yang tua-tua dan anak-anak berjubel untuk melegalisir,” ujarnya, pada saat memberikan keterangan kepqda wartawan usai kegiatan pelayanan publik, di Disdukcapil Kota Banjarmasin, Senin (25/06).
Hermansyah menghimbau agar instansi berwenang yang menangani kegiatan penerimaan siswa dan siswi SMA, meninjau ulang persyaratan yang telah mereka terbitkan.
“Saya menghimbau agar instansi berwenang melakukan evaluasi terhadap persyaratan tersebut. Karena ini sangat bebani masyarakat, padahal kami sudah membuka pelayanan sampai sabtu dan minggu,” terangnya.
Selain itu juga, Wakil Walikota Banjarmasin melakukan pemantauan absensi ASN dan sistem pelayanan publik di Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Dengan ditemani Kadisdik Kota Banjarmasin Agus Totok D dan Sekretaris Disdik Kota Banjarmasin Syarwani, Hermansyah memasuki satu persatu ruangan kantor yang terletak di kawasan Jalan Piere Tendean Banjarmasin Tengah.
Hermansyah menyatakan, saat penerimaan siswa tingkat SD dan SMP, Disdik Kota Banjarmasin tidak menerapkan persyaratan yang dapat membebani masyarakat Kota Banjarmasin.
“Kita juga ingin sampaikan kepada masyarakat Kota Banjarmasin, untuk masuk SD dan SMP tidak ada persyaratan melegalisir kartu keluarga, tidak sepeti SMA. Penerimaan siswa SD dan SMP tidak ada legalisir, hanya cukup memperlihatkan saja, untuk syarat lain silakan nanti dilihat saat penerimaan,” pungkasnya. (humpro-bjm). MC Kalsel/tgh