Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Percepatan Kawasan Industri Kalimantan Selatan, di Golden Tulip Hotel Banjarmasin, Selasa (15/5).
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel, Mahyuni menjelaskan tujuan dari FGD ini untuk mengetahui perkembangan dukungan dari Kementerian Perindustrian, serta mensosialisasikan terkait dengan perizinan investasi di kawasan industri dan kebijakan fiskal kepada pelaku usaha industri di Kalsel.
“Terkait dengan perizianan untuk saat ini tidak ada masalah, hanya saja diantara pelaku usaha saat ini juga ada yang baru merintis, sehingga dengan bertemu dengan perwakilan dari Kementerian Perindustrian memudahkan mereka untuk berdiskusi” ucap Mahyuni.
Terkait dengan kebijikan fiskal, Kadis Perindustrian Kalsel merasa bahwa para pelaku usaha juga perlu diperdengarkan, pasalanya dengan kebijakan fiskal ini pelaku usaha akan mendapatkan pembebasan pajak biaya masuk semua kebutuhan konstruksi oleh negara untuk membangun kawasan industri.
Selain itu pelaku usaha, lanjutnya, juga mendapatkan keringanan atau pembebasan dari pajak penghasilan badan tergantung dengan besar nilai investasi. “Jadi ada intervalnya dari investasi Rp 1 triliun sampai dengan investasi diatas Rp 30 triliun, ada interval berapa tahun mereka dibebaskan dari pajak penghasilan badan” tuturnya.
Dengan kebijakan ini, pelaku usaha dapat berproduksi tanpa khawatir dikenakan pajak. Hal ini dilakukan guna merangsang para investor agar mau berinvestasi di dalam kawasan industri di Proivinsi Kalsel. Jajaran Pemda pun juga harus mengerti dengan hal ini sehingga memudahkan penyampaian dengan investor.
“Jika kita kurang memberikan daya magnet, maka kecendrungan investor untuk berinvestasi ke Indonesia, khususnya Kalsel tidak akan mengalami percepatan” katanya.
Pemprov Kalsel sendiri, lanjut Mahyuni, telah memberikan 2 kawasan industri yang sudah ditetapkan oleh presiden RI yakni Jorong dan Batu Licin yang terbuka luas bagi para investor untuk berinvestasi.
“Dalam kawasan industri mereka tidak perlu mengurus Amdal kawasan, asal tidak melebihi 400 Hektar tidak perlu mengurus izin lokasi. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan ini diharapka banyak invsetor yang berinvestasi di kawasan industri di kalsel” imbuhnya. MC Kalsel/Jml