Walikota dan Kemenkumham Tandatangani MoU

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina (5 dari kiri depan) beserta pejabat Pemko Banjarmasin foto bersama perwakilan Kemenkumham Prov Kalsel usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Pembentukan Pelayanan Pengembangan Budaya Hukum serta Penghormatan Pemajuan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Ruang Rapat Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin, Kamis (19/4). Mc Kalsel/Rns

Pemko Banjarmasin dan Kantor Kemenkumham Prov Kalsel melaksanakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) tentang Pembentukan Pelayanan Pengembangan Budaya Hukum serta Penghormatan Pemajuan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Ruang Rapat Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin, Kamis (19/4) yang dihadiri oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, dan Kepala Kantor Kemenkumham Prov Kalsel Imam Suyudi.

Ibnu Sina mengatakan, dengan adanya penandatangan nota kesepahaman tersebut Pemko Banjarmasin merasa sangat terbantu dalam hal pembentukan produk hukum daerah demi kemaslahatan masyarakat. “Atas nama pemerintah kota Banjarmasin kami mengucapkan terimakasih, mudah-mudahan dengan hal ini bisa menjadi mitra bagi pemerintah kota dalam merancang, melaksanakan produk-produk peraturan daerah khususnya yang terkait dengan kemaslahatan warga,” ucapnya.

Tak hanya itu, Ibnu Sina juga menyatakan, dengan adanya MoU tersebut membuktikan spirit kolaborasi yang selalu digaungkan oleh Pemko Banjarmasin benar-benar terlaksana dengan baik. “Ini adalah sebuah sinyal bahwa kerja sama kita ini sangat penting untuk diteruskan dan kami sangat merasa terbantu, dengan kita saling bekerja sama sebagai mana yang selalu kami gaungkan yakni spirit kolaborasi, maka kami ingin bergandeng tangan dengan siapapun untuk membangun Kota Banjarmasin termasuk juga dari aspek Hukum dan HAM,” jelasnya.

Sementara itu, Imam Suyudi mengatakan dengan adanya MoU ini maka Kemenkumham dan Pemko Banjarmasin dapat bersama-sama mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

Kamenkumham, terangnya memiliki tugas dan fungsi di bidang hukum yang salah satunya adalah memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah, dengan rincian melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengadilan, pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis serta yang lainya.

“Semua itu dalam rangka mendukung perwujudan peraturan daerah yang bekualitas dan menguatkan peran kantor wilayah kemenkumham dalam pembentukan produk hukum daerah” ujarnya. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan