Pemerintah Provinsi Harapkan RS. Gusti Hasan Aman Juga Jalankan Aspek Pendidikan

Sekda Pemprov, Abdul Harris Makkie (berdiri) membacakan jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap rancangan peraturan daerah perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi pelayanan dan kesehatan pada rumah sakit gigi dan mulut Gusti Hasan Aman pada rapat paripurna DPRD Prov, Kamis (19/4). Mc Kalsel/Rns

Abdul Harris Makkie selaku Sekda Pemprov berhadir di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi dalam rangka pembacaan jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap rancangan peraturan daerah perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi pelayanan dan kesehatan pada rumah sakit gigi dan mulut Gusti Hasan Aman, Kamis (19/4).

Pemprov menilai dengan adanya kesamaan persepsi bahwa rancangan peraturan darah tersebut penting untuk ditindak lanjuti, maka proses pembentukan peraturan daerah itu sendiri telah selesai secara politis. Sehingga mekanisme selanjutnya hanyalah tinggal proses pembahasan yang terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis dalam rangka penyempurnaan substansi yang diatur.

Pemprov juga mengapresiasi tanggapan dan harapan yang disampaikan fraksi-fraksi. Tanggapan dan harapan tersebut akan diperhatikan dan diupayakan dapat diakomodasi dalam rancangan peraturan daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah sakit gigi dan mulut Gusti Hasan Aman diharapkan juga tidak hanya menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, akan tetapi juga merupakan sarana pendidikan dan penelitian sehingga dalam pelaksaannya tidak semata mengedepankan aspek pelayanan, namun juga seperti yang diharapkan oleh semua pihak dapat juga menjalankan aspek pendidikan.

Akuntabilitas dan transparansi merupakan prinsip-prinsip utama dalam pelayanan publik, apalagi jika dalam pelayanan tersebut masyarakat dibebani oleh pungutan, tentu dari sisi regulasi maupun pelaksanaan harus benar-benanr memperhatikan kedua prinsip tersebut. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan