Penandatanganan MoU Antara Walikota Banjarmasin dengan Kemenkumham Kalsel

Banjarmasin, humas info_Kementerian Hukum dan HAM Kalsel melakukan memorandum of understanding (MoU) atau Penadatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kotamadya Banjarmasin.Kamis (19/04) pagi, bertempat Ruang Integrasi Walikota.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil, Imam Suyudi menyampaikan, ” Kesepahaman (MoU) ini, nantinya akan semakin memperkuat dan mempererat sinergisitas yang selama ini telah terbangun dalam proses pembentukan produk hukum daerah, dan berimplikasi pada peningkatan peran Kantor Wilayah serta Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan output Peraturan Daerah Kota Banjarmasin yang berkualitas, yang berkesesuaian dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yakni jelas tujuannya, dibentuk oleh lembaga atau pejabat pembentuk yang tepat, sesuai antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, memiliki dayaguna dan hasilguna, jelas rumusannya, dan terbuka pembentukannya,” Ungkapnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki visi : “Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum”, yang mana visi ini lebih menekankan pada orientasi masa depan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengacu kepada kompetensi inti (core bussines) yakni fungsi Pembentukan Hukum, Fungsi Pelayanan Hukum, Fungsi Penegakan Hukum, dan Fungsi Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dikaitkan dengan Visi Pemerintah yakni menuju Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. Sedangkan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas;
2. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
3. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
4. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
5. Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
6. Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas.

Ditambahkan lagi, “Dalam merealisasikan visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tersebut diatas tentunya andil pemerintah daerah tidak bisa dikesampingkan, utamanya terkait perwujudan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, dan melalui kesempatan yang baik ini Kantor Wilayah mengajak Pemerintah Daerah, lebih khusus kepada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk bersama-sama mewujudkannya yang diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini.”Tambah Imam Suyudi.

Dalam rangka mendukung perwujudan peraturan daerah yang berkualitas dan menguatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembentukan produk hukum daerah, saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan memiliki 14 (empat belas) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang memiliki kompetensi, skill keahlian mumpuni, serta bersertifikasi.

Pada prinsipnya para perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan mengemban tugas penting yang secara umum dan terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya yaitu:
A. Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, meliputi:
1. Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan;
2. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
3. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
4. pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan;
5. memberikan tanggapan/notula/risalah rapat, laporan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional/kontrak nasional/perjanjian kerjasama dan pengujian peraturan perundang-undangan;
6. memberikan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan;
7. memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah; dan
8. pemetaan produk hukum daerah.

B. Bidang penyusunan instrumen hukum, meliputi:
1. Surat Edaran Gubernur/Bupati/Wali kota, Instruksi Gubernur/Bupati/Wali kota;
2. Kontrak/memorandum of understanding Internasional dan Nasional;
3. menyusun konsep jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi;
4. menelaah kasus gugatan/penyusunan konsep jawaban gugatan;
5. kegiatan di bidang bantuan hukum;
6. pendapat hukum/legal opinion; dan memberikan mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Para Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Divisi Administrasi, Edy MS Hidayat dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi serta para Pejabat Administrator, Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Andi Basmal, Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni dan Pejabat Pengawas Kepala Sub Dit Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari, Kasudit Dokumentasi dan Informasi Hukum, H.M Yazid B.selain itu seluruh Tim Perancang Perudang-udangan dan Para Pejabat dilingkungan Pemerintah Kotamadya Banjarmasin.

Sementara itu Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan, “Kami sangat terbantu dengan adanya kerjasama ini dalam rangka pembangunan hukum, proses perencanaan dan pembentukan Hukum dalam rangka spirit berkolaborasi dengan pihak manapun dalam rangka pembangunan di Kota Banjarmasin khususnya pada bidang Hukum dan HAM dan semoga pada akhir tahun ini Banjarmasin akan menjadi tuan rumah dalam rangka hari HAM Sedunia yang tahun kemaren dilaksanakan di Kota Solo.”Kata Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota, Hermansyah.(humas kanwil)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan