[Foto] Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur Kalsel Atas Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2015

Wakil Gubernur Provinsi Kalsel, H Rudy Resnawan (kiri) saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur Provinsi Kalsel atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Rabu (18/4). H Rudy Resnawan mengatakan Perda tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh ketentuan yang diatur di dalamnya harus dilaksanakan. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan