Banjarmasin, humas info_Kementerian Hukum dan Hak Asasi Kalimantan Selatan berkomitmen melakukan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI).Kamis (12/04) Pagi, bertempat di Ballroom Kayuh Baimbai Best Western Hotel Banjarmasin.
Sebanyak 60 Mahasiswa/i mengikuti Seminar KI dengan narasumber dari Fakultas Hukum ULM, Rachmadi Usman tentang ‘Aspek Hukum Paten, Desain Industri dan Hak Cipta’, dan Materi tentang ‘Industri Kreatif dan KI’ disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi, sedangkan materi tentang ‘Aspek Hukum Merek di Indonesia disampaikan langsung Kepala Kanwil, Imam Suyudi dimana juga acara di Pandu Kepala Divisi Administrasi, Edy MS Hidayat.
Sementara itu dalam sambutannya Kepala Kanwil, Imam Suyudi menyampaikan,”Perlindungan HKI merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia dalam memasuki era pasar bebas, mengingat Indikator kemajuan suatu Negara semakin bergantung pada modal Intelektualnya yang memiliki nilai bisnis yang mendatangkan penghasilan bagi para Investor sehingga dapat mendorong kemajuan dalam riset dan pengembangan teknologi,”
Ditambahkan lagi, “Implementasi pasar bebas adalah Negara dan masyarakat Indonesia yang menjadi pasar terbuka bagi produk maupun karya orang atau perusahaan luar Negeri, demikian pula masyarakat Indonesia dapat mejual produk/karya ciptaannya Keluar Negeri secara bebas, untuk itu produk-produk dan karya-karya yang merupakan KI yang sudah beredar di pasaran diperlukan perlindungan Hukum yang efektif dari segala tindak pelanggaran.”Tambah Kakanwil, Imam Suyudi sekaligus membuka seminar KI Tahun 2018 untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi di Kalsel ini.
Sedangkan Laporan Panitia disampaikan Oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Husin Nafarin, selaku ketua penyelenggara,”Mahasiswa/i sebagai Intelektual Muda mempunyai potensi dan kompentensi untuk menghasilkan karya-karya Intelektual khususnya dibidang KI, agar karya-karyanya terlindungi oleh Hukum, selain itu tujuan Seminar Ini dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi serta meningkatkan pemahaman dan menambah wawasan di bidang KI oleh karenanya kegiatan Seminar yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel sebagaimana isian DIPA Tahun Anggaran 2018.”
Sistem KI merupakan Hak private seseorang bebas untuk mendaftarkan Karya Intelektualnya atau tidak Karena Hak ekslusif diberikan Negara kepada individu pelaku KI (Investor, Pencipta, Pendesain dan sebagainya) dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi dengan seijin pemegang Hak.
Acara dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anas Saeful Anwar dan Pejabat Administrator Kabid Lalintalkim, Samiudin serta Pejabat Pengawas dilingkungan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.(humas kanwil).