Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan, Senin (09/04) yang dipimpin oleh wakil ketua, Asbullah AS SH dan dihadiri Wakil Gunernur H Rudy Resnawan berhasil mengesahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Ketiga Raperda yang sah menjadi Perda tersebut antara lain, tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Revolusi Hijau, serta tentang Pengelolaan Sampah.
DPRD Kalsel berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bisa agar Perda yang baru disahkan bisa dilaksanakan sebaiknya guna kemajuan daerah dan masyarakat Kalsel.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (BP Perda) DPRD Kalsel, Drs H Fikri menerangkan pengesahan ketiga Perda tersebut karena sudah ada hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“DPRD Kalsel sebelumnya juga sudah mengagendakan pengesahan tiga Raperda tersebut, tetapi tertunda pengesahannya karena hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri belum kita terima,” ujarnya.
DPR tambahnya, tidak mau ambil resiko mengesahkan Perda tanpa hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri,” sebab tanpa fasilitasi dari Kemendagri bisa saja pihak kementerian membatalkan Perda yang sudah disahkan,” ucap Fikri.
Sementara itu, Rudy Resnawan mengungkapkan pihaknya mengapresiasi rampungnya proses pembahasan sehingga diharapkan dalam waktu dekat dapat diterapkan di 13 kabupaten kota di Provinsi ini.
Mengingat substansi dari payung hukum itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas lingkungan khususnya dari segi kebersihan.
“Ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang dituangkan melalui 3 Peraturan Daerah untuk mendukung pembangunan di daerah,” ungkapnya. MC Kalsel/rmd