Pemerintah Kota Banjarmasin agaknya serius menindak generasi muda yang suka mengkonsumsi lem dan obat-obatan daftar G sejenis pil Carnophen. Di Kota Banjarmasin, polisi dan Satpol PP kerap merazia remaja yang kedapatan menyalahgunakaan kedua jenis barang tersebut.
Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah, mengatakan pengguna kedua jenis barang ini dari segala kalangan dan hampir merata di segala umur. “Kan kita tahu sendiri di kita (Kota Banjarmasin) ini, remajanya sudah banyak yang menzinet (minum pil Carnophen) dan mengisap lem,” ujar Hermansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).
Resah atas aktivitas itu, Pemkot Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin sedang membahas Rancangan Perda tentang Maghrib Mengaji. Dia menuturkan raperda ini nantinya turut mengatur perlakuan kusus terhadap remaja yang kedapatan mengisap lem dan mengkonsumsi pil Carnophen.
Menurut Hermansyah, fungsi Raperda Maghrib Mengaji untuk melindungi generasi muda Kota Banjarmasin dari hal-hal yang menjerumuskan ke perbuatan negatif. “Untuk mengatasi itu, kami akan memaksimalkan Perda Magrib Mengaji,” ungkap Herman.
Nantinya, jelas Hermansyah, remaja yang kedapatan mengisap lem dan mengkomsumsi Carnophen akan dikumpulkan dan dibawa ke masjid atau musala. “Di setiap masjid dan musala akan diadakan guru mengaji, akan disediakan juga sarung dan peci, di sana mereka diberikan siraman rohani dan diajarkan mengaji,” kata Hermansyah.
Selain itu, dia menginginkan instansi teknis, seperti Dinas Perempuan dan Anak dan Dinas Sosial proaktif memberikan edukasi tentang bahaya narkoba. Menurut Hermansyah, edukasi tentang bahaya narkoba lebih penting ketimbang penindakan.
“Lihat saja setelah dirazia, mereka akan melakukannya lagi. Kalau tidak ada edukasi, tidak akan ada efek jeranya” ujar Hermansyah. MC Kalsel/rmd