“Meskipun mendapatkan perlawanan hukum dari pengacara PT. Silo Grup, Profesor Yusril Ihza Mahendra, semua Fraksi DPRD Kalimantan Selatan dukung langkah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencabut 3 izin tambang di Kotabaru. Dukungan secara resmi disampaikan melalui Rapat Paripurna Dewan, Senin (5/3/2018).”
Aksi dukungan terhadap kebijakan Gubernur Kalsel, Sahibirin Noor mencabut IUP operasi produksi PT. Sebuku Tanjung Coal, PT. Sebuku Sejaka Coal dan PT. Sebuku Batubara Coal ini dimotori Fraksi Partai Golkar. Legislator dari Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan alasan dukungan tersebut untuk menjadikan Pulau Laut sebagai zona bebas tambang. Langkah konkrit Dewan lainnya dengan mengusulkan pembentukan peraturan daerah zona bebas tambang melalui inisiatif Komisi III DPRD Kalsel. Hal serupa disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Ketua Fraksinya, Hormansyah yang menegaskan mendukung sepanjang demi kemaslahatan masyarakat. Sementara Fraksi lainnya mengikuti langkah koleganya. Pencabutan izin tambang ke-3 anak perusahaan PT Silo Grup sendiri berbuntut perlawanan hukum. Melalui pengacaranya Profesor Yusril Ihza Mahendra, PT Silo sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin. Rencananya 15 Maret mendatang, persidangan perdana gugatan ini akan digelar. Gubernur Kalsel pun meladeni gugatan itu dengan menyiapkan kuasa hukum dari Pemprop. (NRH/RDM)