“DPRD Kalimantan Selatan menyetujui Raperda tentang Penguatan Ketahanan Pangan usulan Komisi II DPRD Kalsel sebagai Raperda inisiatif dalam Rapat Paripurna Dewan di Banjarmasin, Senin (5/3/2018).”
Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suwardi Sarlan mengatakan latar belakang usulan Raperda ini bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Namun banyak hal dan kekurangan yang perlu didorong sehingga permasalahan ketahanan pangan dapat diatasi melalui koordinasi lintas sektor Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan melalui berbagai kebijakan program dan kegiatan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutu yang aman, merata dan terjangkau. Suwardi Sarlan menambahkan Raperda ini nantinya akan mengatur diantaranya aspek distribusi dan aspek konsumsi. Sedangkan ruang lingkupnya adalah ketersediaan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan pangan, keamanan serta pengaturan mengenai mutu dan gizi pangan. (NRH/RDM)